
Wartakotalive.com reporter Arie Puji Waluyo melaporkan bahwa TRIBUNNEWS.COM di Jakarta-Setelah menjalani dua minggu penjara, aktor Dwi Sasono (40 tahun) mulai pulih dari Rumah Sakit Ketergantungan (RSKO) di Cibubur di Jakarta timur. -Vivick Tjangkung, Komisaris Komisi Kontrol Narkotika Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan, mengatakan Dwi Sasoni kecanduan mariyuana.
“Menurut hasil evaluasi komprehensif BNNK, ganja DS membuat kecanduan,” kata Vivick Tjangkung dalam pertemuan dengan polisi. Pada Selasa (6/6/2020), Stasiun Metro Jakarta Selatan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Oleh karena itu, DS bukanlah distributor atau tanda dari jaringan narkotika,” tambahnya.
Menurut hasil ini, polisi Metro Jakarta Selatan memindahkan Dwi Sasono ke Rumah Sakit Cibubur untuk perawatan.
Baca: Dwi Sasono tidak pernah ditentang selama penahanan polisi, berjanji tidak akan menggunakan ganja setelah rehabilitasi.
Baca: Sebelum menjadi tim komunikasi tim, dokter Reisa telah aktif di Medso untuk mendapatkan informasi Covid-19. Dia berkata: “Karena itu, kami akan meninggalkan DS di RSKO untuk perawatan. Pada saat yang sama, kami akan melanjutkan proses hukum DS.”
Selain itu, Vivick Tjangkung menyatakan bahwa selama proses transfer dan selama penahanannya di Jakarta Selama Departemen Kepolisian Metro Selatan, Negara Bagian Dwi Sasono dalam kondisi baik.
“Proses rehabilitasi memakan waktu tiga hingga enam bulan. Setelah itu, kita akan melihat kondisinya,” kata Vivick Tjangkung.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap oleh polisi di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta selatan pada pukul 20:00 Indonesia Barat pada 26 Mei 2020.
Sejak penangkapan, unit polisi. Kepolisian Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti 16 gram ganja narkotika dari Dwi Sasono.
Dwi Sasono didakwa dengan narkotika berdasarkan Pasal 114, paragraf 111, paragraf 1, paragraf 1 (Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009), dan dapat menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.