JAKARTA TRIBUNNEWS.COM – Dikatakan kemudian, selama pandemi korona, larangan ogeg online dan ogeg reguler dilarang membawa penumpang. –Tapi ternyata berita itu palsu. Polri mencontohkan, tidak ada larangan naik ojek untuk mengangkut penumpang.
Larangan mengendarai sepeda motor terutama berlaku bagi wisatawan yang menggunakan sepeda motor. orang-orang.
Tapi tidak dalam konteks Larangan. “Disebut larangan pelarangan alkohol itu tidak benar. Yang benar relatif terhadap pemudik,” kata Kombes Pol Benyamin kepada wartawan, Selasa 7 April 2020.
Bacaan: Dalam 50.000 kilometer pertama, hanya 2,2 juta rupiah yang dihabiskan untuk pengobatan Ignis baru

Benyamin menambahkan saat itu, Ketua Tim Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan bahwa Latar belakang dari batasan 50% yang diberlakukan pada penumpang. Kalau pulang motor hanya bisa menampung satu (orang), ”kata Benjamin. Hal yang sama berlaku hanya saat pulang.
Baca: Tips merawat motor tua
“ Kalau di kota, Anda tetap bisa berjalan tanpa meninggalkan Jakarta. Termasuk ojol bisa dijelaskan olehnya. “
Dalil Benyamin juga menghilangkan kerancuan informasi, terutama hipotesis mengenai larangan BBM miliknya untuk menarik penumpang ..
Ojek online masih dicanangkan sebagai solusi penerapan restriksi sosial skala besar Satu (Senin kemarin, setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Kesehatan, DKI Jakarta menyukai DBB.