TRIBUNNEWS.COM-SIM (SIM) dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu kartu SIM A, B1, B2, C dan D.
Khusus untuk kendaraan besar dengan empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2. — Mempertimbangkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan menurut bobot dan carpooling resmi.
SIM B1 dan B1 Publik, terutama cocok untuk mobil penumpang dengan berat lebih dari 3,5 ton dan pengemudi barang pribadi atau publik.
Kartu SIM publik B2 dan B2, digunakan untuk menggerakkan kendaraan barang berat, traktor atau kendaraan

Kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan melepas kereta yang terhubung atau kereta artikulasi lebih dari 1 ton.
Persyaratan pertama untuk memiliki kartu SIM B1 dan B2 adalah bahwa pemohon telah memiliki kartu SIM A atau kartu SIM dari mobil biasa.
“Demikian pula, jika Anda tidak memiliki kartu SIM A, Anda tidak dapat segera mendapatkannya, kartu SIM B,” kepala subsistem SIM yang bertanggung jawab untuk kontrol lalu lintas di Kompol Lalu Hedwin, Polisi Metropolitan di Jakarta, baru-baru ini mengatakan kepada Kompas.com. — Pelajari lebih lanjut >>>