
TRIBUNNEWS.COM-Pelamar yang memperpanjang masa berlaku atau memperpanjang masa berlaku SIM (SIM) harus lulus tes kesehatan mental atau tes psikologis.
Tes ini hanya dilakukan di Jawa Tengah), termasuk Kota Solo pada hari Senin (3 September 2020).
Selain pemeriksaan ini, setidaknya pemohon kartu SIM harus mengambil langkah baru untuk mendapatkan kartu SIM. Sebelumnya, pelamar kartu SIM hanya berpartisipasi dalam pemeriksaan fisik atau hanya dokter.
Setelah itu, penelepon dapat langsung menuju ke kantor bagian administrasi layanan Satlantas Polresta Solo (Satpas).
Selain proses ekspansi, penelepon SIM juga harus menghabiskan lebih banyak uang untuk membayar tes kesehatan mental
Untuk tes psikologis ini, pemohon kartu SIM harus membayar Rp50.000.
Namun, jika pemohon secara langsung mengirimkan dua jenis publikasi kartu SIM, harganya adalah Rp75.000.
Bela Destiana Wardan i (26), konsultan psikologis agen pengujian psikologis Edisantoso, mengatakan bahwa jika pemohon mengajukan dua jenis kartu SIM untuk penggunaan langsung, biaya tes akan berbeda.
“Jika pemohon hanya mengirimkan satu SIM, biayanya adalah Rs 50.000. Namun, jika SIM A dan C digunakan sebagai contoh, biayanya lebih murah, hanya 75.000 Rp”, katanya kepada Kompas.com. Senin (3/9/2020).
Baca selengkapnya >>>