Otomotif

Bagaimana cara mengurus transfer dan transfer nama kendaraan, penduduk Jawa Tengah dibebaskan dari pajak

TRIBUNNEWS.COM-Jawa Tengah Administrasi Perpajakan Pusat (Bapenda) memperkirakan bahwa kendaraan bermotor dari Jawa Tengah di luar wilayah sekitar 3.000. -Oleh karena itu, Bapenda juga mendorong pemilik mobil untuk segera mengembalikan pemilik nama kendaraan bermotor saat ini yang memenuhi peraturan berikut.

Tavip Supriyanto, kepala Provinsi Bapenda di Jawa Tengah, mengatakan bahwa jumlah pajak yang terutang kepada kendaraan bermotor sejauh ini telah mencapai Rs 450 crore.

Oleh karena itu, ada bebas pajak dan gratis BNKKB- “Dari 2019 hingga Januari 2020, tunggakan pajak mencapai Rs 450 crore. Uang ini berasal dari 1,5 juta kendaraan bebas bea,” kata Tavip kepada Kompas. com, Jumat (14/2). / 2020).

Dari Senin (17/2/2020) hingga 16 Juli 2020, Bapenda dibebaskan dari biaya penyerahan kendaraan (BBNKB) dan sanksi administrasi atau denda yang terlambat.

Kesempatan ini diharapkan dan dapat digunakan oleh pemilik mobil yang belum diubah namanya atau terhutang pajak.

Untuk pemilik yang memiliki kendaraan dari luar wilayah yang akan ditransfer, mereka harus terlebih dahulu melakukan transfer.

Pelamar harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum melakukan transfer.

Baca lebih lanjut >>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *