Otomotif

Selama PSBB, “ganjil genap” tidak berlaku untuk sepeda motor DKI Jakarta

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020, yaitu tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif.

Salah satunya diatur dalam kendali gubernur atas cara transportasi. Pemprov DKI di Jakarta akan menempuh berbagai langkah, mulai dari penerapan mobil pribadi point-to-point hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Sepeda motor dan alat kendali parkir berada pada ruang milik jalan (off the road) dan ruang milik jalan (on the street), serta membatasi ruang parkir. Ini dilaksanakan pada awal Agustus.

“Untuk sepeda motor, angka ganjil dan genap belum diberlakukan. Saat ini untuk kendaraan roda empat, angka ganjil dan genap selalu melaju di 25 jalan, belum termasuk 14 jenis kendaraan pada pagi hari. Syafrin mengatakan, Jumat (21/8/2020) pagi. 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat bisa meluangkan waktu untuk menyesuaikan diri lewat plat nomor kendaraan.

Nomor platnya Orang ganjil bisa melakukan aktivitas ganjil di rumah, begitu pula sebaliknya. Hal ini berperan penting dalam menurunkan prevalensi COVID-19 di ibu kota. Selain itu, Syafrin masih terus berlanjut, dan selama masa transisi ini, semua jalan raya Prioritas diberikan kepada pejalan kaki dan pengguna sepeda, mobilitas penduduk harian-mudah dijangkau jaraknya.

Baca: Jika situasi listrik korona terus meningkat, Pemprov DKI akan buka opsi sepeda motor genap-pada tanggal 10 Dalam pasal tersebut, mengawasi penyediaan tempat parkir khusus sepeda di banyak tempat, termasuk tempat parkir kantor, pusat perbelanjaan, halte bus, dermaga, stasiun dan tempat parkir pelabuhan / terminal. – Tempat parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan tetap Itu 10% (sepuluh persen) dari lahan parkir.

Baca: Pemprov DKI mewajibkan 24 jam paritas diterapkan di semua ruas jalan di Jakarta

Sekaligus, motor umum digunakan untuk angkutan penumpang Kendaraan operator v, angkutan air dan angkutan kereta api, harus mengikuti ketentuan nakhoda pada Pasal 11:

1. Batasi jam buka sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan / atau instansi terkait;

2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda untuk sarana transportasi.

“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan memperkuat penegakan hukum untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19. Dia mengatakan: “Terlepas dari pembatasan ini, diharapkan semua aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terkena pandemi COVID-19 dapat dipulihkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *