Otomotif

Selama PSBB, “ganjil genap” tidak berlaku untuk sepeda motor di wilayah DKI Jakarta

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Dakar (DKI) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Dhaka (DKI), yang mengatur tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. Moda transportasi dikendalikan di Pergub. Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta akan menempuh berbagai langkah, mulai dari penggunaan mobil pribadi point-to-point hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Sepeda motor dan alat pengendali parkir berada di ruang jalan (off-street) dan ruang jalan (jalan), serta membatasi satuan ruang parkir. — Syafrin Liputo, Direktur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan tidak ada perubahan festival paritas yang dilaksanakan awal Agustus lalu. Saat ini kendaraan roda empat masih menggunakan nomor ganjil dan genap di 25 ruas jalan, 14 diantaranya tidak berlaku. “Berlaku untuk pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan pukul 04.00-21.00 WIB malam,” kata Syafrin, Jumat (21/8/2020).

Dengan penerapan Odd Even, masyarakat dapat menggunakan pelat nomornya untuk penyesuaian waktu.

Orang dengan plat nomor ganjil dapat melakukan aktivitas keluarga pada hari bernomor genap, begitu juga sebaliknya. Autisme berperan dalam mengurangi penyebaran wabah COVID-19 di ibu kota. Selain itu, pada masa transisi ini, lanjut Syafrin, seluruh ruas jalan mengutamakan pejalan kaki dan pengguna sepeda sebagai sarana perjalanan sehari-hari warga. Hari untuk kedatangan yang mudah.

Baca: Jika kasus positif korona terus meningkat, Pemprov DKI akan berikan opsi ganjil genap untuk sepeda motor

– Pasal 10 mengatur penyediaan tempat parkir khusus sepeda. Jumlah tempat, termasuk tempat parkir kantor, tempat parkir di pusat perbelanjaan besar, halte bus, dermaga, stasiun dan pelabuhan / terminal .

Tempat parkir khusus sepeda di kantor dan pusat perbelanjaan ditetapkan 10% (sepuluh ). Baca: Pemprov DKI mewajibkan pemberlakuan ketentuan harga paritas 24 jam di semua ruas jalan di Jakarta – Sekaligus Kapten Penggunaan Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Air, dan Angkutan Kereta Api di Pasal 11 adalah sebagai berikut: -1. Menurut DKI Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan / atau instansi terkait membatasi jam buka c;

2. Menyediakan tempat penyimpanan sepeda untuk sarana transportasi.

“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020, saya berharap dia bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan memperkuat penegakan hukum untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dia mengatakan:” Meski ada pembatasan ini, saya berharap dia tetap bisa menyelesaikan masalah. Pemulihan seluruh aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak pandemi COVID-19. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *