
Laporan Reporter Tribunnews.com Hari Darmawan
Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Administrasi Umum Perhubungan Darat (Kemenhub) Kementerian Perhubungan telah merumuskan aturan untuk angkutan roda dua online atau ojek online (aturan tersebut sudah Diumumkan dalam Pengumuman Nomor 11 Administrasi Umum Tahun 2020.
Budi Setiyadi, Direktur Administrasi Umum Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa angkutan roda dua in-line atau berbasis Ojol harus mencapai jarak aman melalui inovasi, disarankan agar pengguna ojol menggunakan sekat isolasi untuk Jaga jarak, “kata Dirut Budi dalam jumpa pers virtual, Senin (09/6/2020).
Baca: Yang namanya fee transfer motor CC besar nggak murah. Ini diler Duka Ducati merilis biofuel – terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan gagasan dari smudgers dan asosiasinya agar ojol bisa kembali mengangkut penumpang dalam masa adaptasi normal baru. Permenhub 41/2020 sudah dirilis, yang memperbolehkan sepeda motor mengangkut penumpang- “Penghalang isolasi ini melindungi interaksi fisik langsung antara penumpang dan pengemudi sehingga mereka bisa terasing secara fisik,” kata Budi, general manager. General Manager Budi mengatakan: “General Manager Budi juga mewajibkan penumpang dan pengemudi memakai masker dan sarung tangan.” Jaket dan cek suhu tubuh e. Kata General Manager Budi.
Budi mengatakan bahwa website ini adalah Didesain untuk penumpang yang tidak memakai helm sendiri dan menggunakan helm yang disediakan oleh pengemudi ojol.