TRIBUNNEWS.COM-Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor umum.
Pembatalan sanksi pajak ini berlaku untuk kendaraan berpelat nomor di Jawa Tengah. Masa berlaku mulai 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.
Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng disebutkan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi warga Jawa Tengah. Hingga 19 Desember 2020. Selamat menikmati sekarang “. Informasi di akun Instagram Bapenda, Jawa Tengah.

Selain itu seperti yang kita ketahui bersama, Pemprov Jateng juga mengadakan undian restu pajak kendaraan tahun 2020.
Rencana ini berlaku untuk semua pembayaran di tahun 2020 Pajak kendaraan penduduk Jawa Tengah.
Peraturan ini hanya berlaku jika Anda membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Anda akan mendapatkan 2 tiket tanpa undian tepat waktu, dan mereka yang terlambat membayar pajak akan mendapatkan 1 Nomor Undian
Harap baca juga: Bawa STNK Tapi Terlambat, Polri Masih Pungut Pajak? Peraturan yang Berlaku
Keringanan Pajak Kendaraan 2020 berlaku mulai 2 Januari 2020 hingga 10 November 2020. -Selain itu, akan ada pengundian pada 25 November 2020.