
Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Otoritas Perhubungan Jakarta telah membuka kemungkinan penerapan sistem paritas berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Cocok untuk kendaraan roda empat, tetapi juga cocok untuk sepeda motor roda dua.
Waktu pengiriman tidak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan 24 jam, dan jalur point-to-point juga meluas ke semua rute DKI Jakarta. – “Ini akan kita evaluasi, dan tidak mungkin diberlakukan spesifikasi Pergub No. 51 tahun 2020 untuk jenis skala volume, karena bisa diterapkan di semua jalan. Bisa dipakai seharian, atau bisa dipakai,” kata Syafrin usai konfirmasi. Jumat (8 Agustus 2020). Syafrin mengatakan, penerapan sistem paritas belum dipahami sebagai bagian yang berlaku saat ini.Menurut Syafrin, kebijakan ini merupakan alat alternatif untuk membatasi pergerakan masyarakat saat terjadi pandemi Covid-19 (ibu kota), karena mereka berhak mengatur daerahnya sendiri. .
“Kami tidak akan memberlakukan sebagian ketentuan ini. Kenapa kita perlu menerapkan aturan ini, karena ikrar adalah alat politik, dan kekuasaannya bisa ditegakkan oleh Pemprov DKI “, ujarnya.
Baca: Sosialisasi sistem paritas diperpanjang hingga 9 Agustus 2020-kita tahu ibu kotanya Sistem ganjil-genap berlaku mulai Senin (8 Agustus 2020) kemarin.Saat ini terdapat 25 ruas jalan dengan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap dibagi menjadi dua bagian yaitu pada pukul 06.00 WIB. -10: 00, 16:00. : 00pm-21: 00. WIB .
Sistem bernomor ganjil tidak berlaku bahkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.- — Harapannya kebijakan ini bisa mengurangi kepadatan volume kendaraan tersebut.