TRIBUNNEWS.COM-Perlindungan lansia (lanjut usia) biasanya tidak menjadi prioritas negara, karena selalu berbenturan dengan produktivitas. Ke depan, langkah-langkah konkrit dan segera harus diambil untuk memprediksi peningkatan populasi lansia.
“Lansia merupakan bagian dari tahapan kehidupan seseorang. Data BKKBN memperkirakan bahwa“ Pada tahun 2025, jumlah penduduk lansia Indonesia akan meningkat sebesar 15% dibandingkan dengan jumlah penduduk saat ini. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah yang terukur. “Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Panitia Pertimbangan Rakyat Sidang Umum, mengatakan pada acara pembukaan konferensi ilmiah memperingati Persatuan Astronomi Kedokteran Indonesia (Pergemi). Pada Hari Lansia Sedunia, Kamis (1/10).

Lestari mengatakan salah satu cara yang dinantikan adalah dengan segera mempersiapkan sumber daya manusia yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi para lansia. Julukan Lestari, Rerie menambahkan, saat terjadi pandemi, pemerintah juga harus menambah jumlah rumah sakit. Jumlah unit pelayanan manajemen.
Data Pergemia mencatat bahwa 16% dari total kasus positif Covid-19 di Tanah Air berasal dari angka kematian lansia sebesar 44%.
Faktanya, jelas legislator partai NasDem tersebut. , Undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk melindungi lansia sangat komprehensif, termasuk Huma Pasal 30 n 1999 “Undang-Undang Hak” No. 39, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati keamanan dan perlindungan dari rasa takut melakukan sesuatu atau tidak. Ancaman melakukan sesuatu. Hal. Selain itu, “Undang-Undang Kesejahteraan Lansia Nomor 13 Tahun 1998” dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 (tentang pelaksanaan tindakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lansia) .– –Rerie berharap pemerintah bisa menganggap kejujuran dan kredibilitas sebagai tugas yang diatur oleh beberapa regulasi. Rerie, saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah, dan ancaman terhadap lansia semakin besar .— -Dalam kesempatan konferensi ilmiah tersebut, Pergemi mengemukakan 30 saran kepada organisasi agar pemerintah, petugas kesehatan dan masyarakat dapat melakukan hal yang sama. Sesuaikan dengan kebiasaan baru saat pandemi Covid-19.
Kepada pemerintah Rekomendasi yang diajukan termasuk perkiraan bau pemerintah untuk memastikan keefektifan alat uji reaksi berantai polimerase transkripsi balik (RT-PCR) yang terjangkau oleh institusi kesehatan dan institusi kesehatan. Pelacakan kontak lansia di masyarakat. Selain persyaratan masyarakat Badan Pengamanan (BPJS) dan / atau pemerintah daerah mendukung pendanaan layanan konseling jarak jauh, layanan home care dan home delivery. Langkah darurat dari proposal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan mitranya didesak untuk memenuhi kebutuhan para lansia agar dapat dengan mudah mengakses masyarakat. Dan peluang ekonomi, cocok untuk orang tua, dan selalu mematuhi protokol kebersihan yang ketat.