MPR RI

HNW menyerukan penarikan tagihan HIP dari Prolegnas

TRIBUNNEWS.COM-Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berhenti membahas Undang-Undang Kebijakan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan diundangkan dari dalam negeri. Ditarik dari rencana (Prolegnas).

Hidayat mengungkapkan rasa urgensi tersebut dan menanggapi keinginan banyak partai politik untuk mengakhiri gejolak politik di tengah kekhawatiran yang semakin meningkat tentang pandemi Covid-19 di Indonesia. Negara ini adalah negara yang paling banyak menjadi korban di ASEAN. Bahkan, juru bicara negara yang bertanggung jawab atas pengobatan Covid-19 itu mengumumkan bahwa Indonesia memiliki persentase kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia. seluruh. Karena mengandung banyak muatan kontroversial dan dianggap meremehkan Pancasila sebagai landasan nasional. Itu juga menyembunyikan sila suci YME dan menjadi sakral atau budaya. Bukan hanya karena TAP MPRS n ° XXV / 1966 masalah tidak dimasukkan dalam pembukaan. Atau peraturan tentang Trisila dan Yekasila.

Buktinya, para pihak yang menolak UU HIP semakin marak, baik yang meminta pencabutan atau penolakan atau bahkan mencabut UU HIP dari Prolegnas. Bahkan yang menolak RUU tersebut pun semakin beragam, tidak hanya dari kelompok agama Islam, bahkan dari para veteran Pancasila dan Liga Pemuda dan forum guru besar UPI. Dan di daerah tersebut. Partai Rakyat, Pimpinan Partai Demokrat, dan beberapa Fraksi Partai Demokratik Rakyat, Menkopu Hukam dan Ormas yang berbeda keyakinan (NU, Mohammediyah, PGI, KWI, Hikebudi, PHDI, Matakin) Banyak pihak MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Organisasi Veteran, Persatuan Pembicara Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor dan ICMI sepakat pembahasan RUU HIP harus dihentikan sementara. Pada rapat kerja Baleg dengan pemerintah dan DPD, anggota panitia pemogokan FPKS juga kembali menyampaikan usul ini sehingga ketika pengusul (meski tidak bulat) Baleg / DPR menarik kembali usulnya kepada pemerintah dan mencapai mufakat dengan pemerintah dan Partai Demokrat. DPD mencabut RUU HIP. Oleh karena itu, apakah para pimpinan Republik Demokratik Rakyat sedang menunggu pemenuhan komitmennya untuk menghentikan UU HIP yang sebelumnya ditransmisikan oleh Wakil Presiden Republik Rakyat Demokratik Aziz Syamsudin kepada rombongan demonstran? Hidayat mengatakan dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis: “Jika tidak, presiden akan segera menyampaikan posisi resmi pemerintah agar tidak membahas atau menyetujui RUU kontroversial yang akan ditolak oleh masyarakat umum.” (9/7) Selain itu, kalangan high net-worth individual juga mengapresiasi perubahan kepemimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Wakil Ketua Baleg mengambil alih sebagai ketua yang memimpin pembahasan RUU HIP. Mantan Baleg. Diskusi terputus. Kalaupun masyarakat membutuhkan posisi resmi dari berbagai fraksi dan Republik Demokratik Rakyat, mereka dengan tegas setuju untuk menghentikan atau mencabut UU Prolegnas HIP agar masyarakat bisa lebih percaya diri dan damai tanpa curiga dan ribut. Sehingga mereka bisa selamat dari Covid-19 dan diajak bersama untuk mengalahkan Covid-19. Hidayat Nur Wahid meyakini bahwa penghentian dan pencabutan UU HIP dari Prol egnas dapat mengakhiri saling curiga dan tudingan atau fitnah terkait UU tersebut. ”Misalnya, banyak orang yang menyesatkan sikap Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) karena menolak dan Gagal mengikuti penandatanganan RUU HIP yang diajukan pada rapat paripurna DPR. Bahkan, dia menjelaskan, tanda tangan anggota FPKS DPR itu dipalsukan. Alhamdulillah sudah diklarifikasi, dan semoga bisa menginspirasi sikap tegas FPKS untuk menolak dan menghentikan RUU HIP, ”ujarnya.Kyat, agar setiap orang dapat berkontribusi dan memfokuskan kembali upayanya pada pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan, karena Indonesia telah menjadi negara dengan jumlah korban terbanyak di ASEAN bahkan negara dengan rata-rata jumlah korban tewas di dunia, ” Anggota RPD RI di daerah mengatakan pada Pilkada di Jakarta dan luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *