MPR RI

Orang-orang dengan kekayaan bersih meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menyelidiki tuduhan perbudakan kapal-kapal Tiongkok

TRIBUNNEWS.COM-Wakil Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia Hidayat Nur Wahid mengungkapkan keprihatinan atas pengakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi yang tidak bisa menolak kedatangan tenaga kerja asing asal Tiongkok saat bencana nasional Covid-19. -Hidayat pun mengaku khawatir dan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk melakukan hal tersebut. Investigasi terkait tuduhan diskriminasi dan perbudakan di media Korea Selatan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok. Selain itu, dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan kematian dan jasadnya “dibuang” ke laut.

“Ini membutuhkan penyelidikan penuh. Kementerian Luar Negeri bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau lembaga internasional terkait lainnya. Masyarakat,” kata Hidayat dalam siaran persnya. Pengirimannya ke Jakarta pada Kamis (7/5).

Terlepas dari undang-undang dan peraturan internasional, Hidayat dari daerah pemilihan Yadada II adalah anggota RDP Republik Indonesia. Terkait jenazah kapal pengangkut tersebut, jika hasil penyidikan menunjukkan kebenaran laporan tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan serius untuk menyelesaikan secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM. Hak asasi pekerja migran Indonesia. Kata Hidayat. Menurutnya, kasus perbudakan yang diberitakan media Korea Selatan jelas merugikan seluruh bangsa Indonesia. Kekayaan bersih yang tinggi sangat menyayangkan kejadian ini, karena sangat kontras dengan perlakuan terhadap TKI yang masuk ke Indonesia oleh pemerintah Republik Indonesia. -Hanya di era pandemi Covid-19, tenaga kerja asing di China masih banyak mendapat “karpet merah” dari pemerintah Indonesia. Bekerja di Indonesia. Mencomkham bahkan memberlakukan peraturan menteri yang melarang tenaga kerja asing masuk kerja di Indonesia karena alasan strategis, yang datang adalah tenaga kerja asing Tionghoa. Di atas kapal dengan bendera Tiongkok. TKI menjadi sasaran diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi, bahkan ada yang meninggal dunia, dan jasad mereka “dibuang” ke laut. -Dalam hal ini, terdapat tuduhan diskriminasi dan penghinaan terhadap hak-hak tenaga kerja. Menurut beberapa laporan, tidak seperti pekerja Cina, pekerja Indonesia harus melebihi jam kerja normal untuk bekerja lebih dari 11 jam sehari, dan upah serta air minum mereka sangat rendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *