MPR RI

Bamsoet sangat mengutuk pelanggaran ABK terhadap hak asasi manusia Indonesia atas kapal-kapal Cina

JAKARTA TRIBUNNEWS.COM – Ketua MPR Indonesia Bambang Soesatyo sangat mengutuk kasus warga negara Indonesia yang diperbudak oleh kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok (ABK). Mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus yang melibatkan kapal nelayan Longxin 605, Longxin 629 dan Tianyu 8.

– Menurut stasiun TV MBC, penderitaan warga negara Indonesia yang bekerja di kapal tersebut berasal dari Korea Selatan, dan itu langsung menutupi Korea Selatan ketika kapal itu bersandar pada kapal. Beberapa hari yang lalu, Busan, Korea Selatan. Anggota ABK Indonesia dirampas kebebasannya, bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai, dan hak hidup yang dirampas Jenazah WNI tidak dikuburkan di daratan, melainkan dibuang ke laut. Tidak hanya itu, orang-orang sangat curiga bahwa merekrut anggota kru Indonesia untuk menghilangkan hak asasi manusia seperti seorang budak.Kondisinya sangat keras dan patut mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri. Bansut mengatakan di Jakarta, Kamis (20/5/20): “Hak dan kewajiban setiap orang diakui. Kementerian Luar Negeri harus mengajukan permintaan ini bila diperlukan untuk menyelesaikan masalah internasional.” Indonesia melalui kehadiran Indonesia di Beijing, China Catatan diplomatik yang dikirim kedutaan saja tidak cukup. Tetapi duta besar Tiongkok untuk Indonesia juga harus segera dipanggil untuk penjelasan lengkap. Padahal, jika perlu, masalah tersebut bisa diteliti lebih lanjut. Karena ini bukan pertama kalinya insiden ini terjadi. “Melindungi darah seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu tujuan nasional dan negara kita. Inilah tugas penting pemerintah, sesuai amanatnya pada saat pengukuhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (URI NRI 1945) tahun 1945: “Kehidupan warga negara Indonesia sama berharganya dengan nyawa bangsa Indonesia. Biarlah negara membela warga yang lemah dari korban perbudakan, Bamsoet menekankan. Kementerian Tenaga Kerja sedang menyelidiki kemungkinan perdagangan manusia selama keberangkatan warga negara Indonesia yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan. Kebutuhan ekonomi tergoda oleh perusahaan distribusi tenaga kerja ilegal untuk menarik dana. – “Kami tidak melakukan pekerjaan formal melalui dokumen hukum yang jelas, tetapi menjadi korban perbudakan karena perdagangan manusia.” Itu harus menjadi distributor, dan perusahaan distribusi harus dipelajari dengan cara yang sama dengan legalitasnya. Ini harus dibuktikan oleh pemerintah. Dukungan dan motivasi dalam kehidupan manusia, “simpul Bamsoet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *