TRIBUNNEWS.COM-MPR RI Wakil Presiden dan Wakil Ketua Dewan Direktur PKS Syuro Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa partainya sedang berjuang untuk keinginan Guru Paud untuk mengubah UU No. 1. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Amandemen UU No. 20 tahun 2003 dan UU No. 14 tahun 2015, yang melibatkan guru dan guru.
“Kami mendorong revisi kedua undang-undang ini dan dengan senang hati menerima undang-undang ini dalam daftar jangka panjang Prolegnas (2019-2024). Melalui lobi dengan faksi RDP lainnya, dukungan Himpaudi juga diperlukan. Masuki Prolegnas Prioritas tahun depan, “kata Hidayat kepada Dewan Pendidikan dan Pendidikan Anak Jakarta (Himpaudi) di MPR (10/03). ): Membaca: Setelah keluar dari rumah sakit, nenek Ratmah yang sakit sekarang dapat dirawat
Hidayat mengatakan bahwa salah satu keinginan yang diungkapkan oleh Himpaudi adalah bahwa pendidik / guru PAUD informal dapat secara hukum diakui sebagai guru untuk Mereka bisa mendapatkan hak guru yang layak mereka dapatkan. Namun, keinginan ini terhambat oleh ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Guru yang saat ini tidak mengakui pendidik PAUD informal sebagai guru. Dia berjanji bahwa PKS akan terus mendukung keinginan para guru PAUD ini, tetapi tidak cukup hanya dipimpin oleh satu partai. Oleh karena itu, ia meminta Simpadi untuk mengatur safari di setiap fraksi PDR agar lebih mudah untuk mengubah dua undang-undang berdasarkan keinginan bersama.
Baca: “Industri ramuan berkata:” Kita harus membela hak-hak PAUD guru, karena mereka adalah bagian penting dari generasi kita.

Selama pertemuan dengan Simpardi, para pejabat menyatakan beberapa keinginan, di antara keinginan-keinginan ini, Simpudi menentang pembentukan jaminan publik yang dekat dengan jaminan swasta, dan negara tidak memberikan jaminan selama dua tahun. Insentif anggaran guru emas.