MPR RI

RUU HIP ditolak oleh semua sektor masyarakat, wakil MPR RI yang bertanggung jawab: mendengarkan tuntutan rakyat

Wakil Ketua TRIBUNNEWS.COM-MPR RI Syarief Hasan menunjukkan bahwa pembukaan RUU HIP berisi peraturan TAP XX MP TAP tahun 1966, serta banyak konten yang bermasalah, banyak interpretasi dan pandangan bias, yang menyebabkan penolakan berbagai kelompok sosial. . Sebut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, mantan ketua Forkom TNI-POLRI Forkom dan BPIP.-Ditulis diterima pada pagi hari Selasa (16/6/2020) Dalam pernyataan itu, Syarief Hasan mendesak untuk tidak melanjutkan RUU HIP dan mengecualikannya dari Prolegnas 2020 karena ada banyak masalah dengan RUU tersebut. Pada 1945 Menurut dia, prinsip-prinsip dasar yang disebutkan dalam Pasal 3 UU HIP tidak utuh, dan teksnya berbeda dari pembukaan UUD 1945 Badan Anti Korupsi Nasional. Syarief Hasan mengatakan: “Perbedaan ini dapat menyebabkan berbagai interpretasi, perselisihan, mengurangi atau bahkan mendistorsi prinsip Pancasila, sehingga menjadikannya cara untuk memasukkan ideologi lain ke dalam Pancasila.”

HIP Prinsip pertama dari RUU ini hanya menyebutkan keilahian, yang bertentangan dengan prinsip pertama Pancasila. Prinsip kedua hanya menyebutkan manusia, dan ini berbeda dari prinsip kedua Pancasila karena mengabaikan keadilan dan peradaban dan karenanya dapat mendistorsi Pancasila.

Prinsip ketiga diartikan sebagai unit yang menghilangkan perbedaan dalam lingkungan masyarakat, dan harus menjadi kekayaan budaya Indonesia. Mempertimbangkan perbedaan dalam kerangka kerja Indonesia, kalimat ini juga memiliki perasaan yang sangat berbeda tentang rasa persatuan Indonesia – prinsip keempat menetapkan bahwa tidak ada demokrasi dalam sila Pancasila, yang berbeda dari nilai pertimbangan. Selain merujuk hanya pada prinsip kelima keadilan sosial, ia mengabaikan hukuman semua orang Indonesia, sehingga dapat menjadi beragam interpretasi. Tentu saja, tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan sosial bagi semua orang Indonesia adalah salah satu dari perintah Pancasila, tetapi pembentukan keadilan sosial sebagai elemen dasar klausa menurunkan makna seluruh Pancasila dan terbuka untuk penafsiran Pancasila. Kemungkinannya. Pancasla didasarkan pada ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasla.

Syarief Hasan juga tidak setuju dengan Pasal 6 UU HIP, yang menetapkan bahwa fitur utama Pancasla adalah Trisila, dan Trisila tercermin dalam Ekasila. Karena, kata itu tidak pernah disebutkan dalam Lembaran Negara Pemerintah, dan itu bias terhadap Pancasila. Trishila dan Yekasila mengabaikan nilai Tuhan Yang Mahakuasa dan nilai-nilai lain yang secara eksplisit disebutkan dalam pembukaan Konstitusi NRI 1945. Jika nilai Tuhan Yang Mahakuasa tidak disebutkan, maka akan dimungkinkan untuk memasukkan ideologi lain yang telah menembus ke dalam Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *