MPR RI

Panggilan bernilai tinggi pada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menyelidiki tuduhan perbudakan kapal Tiongkok

RI Hidayat Nur Wahid, wakil presiden TRIBUNNEWS.COM-MPR, menyatakan keprihatinan tentang pengakuan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi yang tak berdaya, yang menolak untuk menolak kedatangan pekerja asing Cina dalam bencana nasional ke-19.

Hidayat juga mengatakan dia prihatin dengan hal ini dan meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk menginvestigasi investigasi media Korea Selatan terhadap tuduhan diskriminasi dan perbudakan serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara Indonesia yang mengibarkan bendera Tiongkok. Selain itu, dugaan kekerasan menyebabkan tubuh korban “dibuang” ke laut. Hidayat mengatakan dalam siaran pers: “Ini harus diselidiki secara menyeluruh. Kementerian Luar Negeri dapat bekerja sama dengan pihak berwenang Korea atau komunitas internasional terkait lainnya,” katanya di Jakarta, Kamis (7/5).

Hidayat, daerah pemilihan kedua Jakarta, juga merupakan anggota Republik Demokratik Indonesia, walaupun undang-undang internasional menetapkan bahwa mayat harus ditangani selama pengiriman kapal, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pernyataan itu benar, sehingga pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan serius. , Menuntut tuduhan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap pekerja migran Indonesia dalam proses hukum. “” Jika memang demikian, itu harus dianggap serius dalam hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bukti keberadaan negara untuk melindungi semua orang Indonesia. “” Hidayat menambahkan.

Selain itu, Hidayat, umumnya dikenal sebagai HNW, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk memperhatikan urusan luar negeri, yaitu Kementerian Luar Negeri, yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua diaspora Indonesia. Menurut laporan media Korea, insiden perbudakan rupanya merusak wajah orang. Insiden ini disesalkan karena sangat kontras dengan pekerja Tiongkok yang datang ke Indonesia untuk memperlakukan pemerintah Republik Indonesia. — “Hanya di era Covid-19, pekerja asing dari China telah bekerja di Indonesia untuk banyak” karpet merah “dari pemerintah Indonesia. Monkumham bahkan mengeluarkan undang-undang menteri. Menurut rencana strategis, PTG melarang PTG untuk terus bekerja di Indonesia, yang ternyata adalah PTG Cina.

Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan melaporkan adanya perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Cina.Pekerja Indonesia menjadi sasaran diskriminasi, perlakuan tidak manusiawi dan bahkan kematian, dan tubuh mereka “dibuang” ke laut. Tidak seperti pekerja Cina, pekerja Indonesia harus bekerja lembur selama lebih dari 11 jam sehari, upah mereka rendah, dan air laut yang mereka minum juga sangat rendah.Hal ini tampaknya berbeda dengan pekerja Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *