
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Syriefuddin Hasan, Wakil Ketua Konferensi Konsultasi Rakyat, telah meminta Parlemen untuk menolak Perppu No. 1 untuk tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Dia tidak mengira itu adalah Perppu. Dimungkinkan untuk melanggar Konstitusi pada tanggal 1 Januari 2020.
“Parlemen Indonesia lebih baik untuk menolak Perppu pada tahun 2020 karena dapat melanggar Konstitusi, yang termasuk menarik fungsi anggaran parlemen Indonesia dari presiden, menarik atau menggabungkan kebijakan dan personil moneter, anggaran dan administrasi lainnya. Selain itu, defisit anggaran Batas atas 3% juga tidak jelas dan tidak terlalu transparan, “kata Syarief Hasan dalam pernyataan dari Jakarta, Jumat (17/4/2020). Untuk mempercepat perang melawan pandemi korona, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah tentang undang-undang penggantian No. 31 1 tahun 2020, terkait dengan kebijakan keuangan nasional dan pandemi penyakit korona (COVID-199) dan / atau ancaman 2019 yang membahayakan stabilitas ekonomi nasional dan / atau sistem keuangan. Latar Belakang. Keputusan Presiden No. 54 tahun 2020 diberlakukan oleh Perppu pada 12020 dan melibatkan perubahan postur dan informasi terperinci tentang pendapatan negara dan anggaran belanja tahun 2020.
Syarief Hasan memperkirakan bahwa Perppu No. 1 pada tahun 2020 harus segera diganti oleh APBN-P. “Jika presiden tidak menarik atau mengganti APBN-P dengan Perppu No. 1 pada tahun 2020 dan membatalkan Perpres No. 54 pada tahun 2020, akan ada dua kebijakan presiden yang dapat melanggar Konstitusi pada tahun 2020.”
Syarief Hasan juga percaya bahwa diskusi tentang APBN-P dapat diselesaikan dengan cepat. Dia berkata: “Saya yakin semua faksi akan membahas masalah ini dengan cepat dan akurat menurut hukum.”