MPR RI

Buronan Djoko Tjandra ditangkap, Gus Jazil berterima kasih atas lamaran hukum

TRIBUNNEWS.COM-Djoko Tjandra akhirnya ditangkap polisi Indonesia setelah 11 tahun kabur dari pemerintah Indonesia. Djoko Tjandra, penulis yang mengalihkan kepemilikan (cessies) ke Bali Bank, ditangkap polisi di Malaysia pada 30 Juli 2020.

Wakil Ketua MPR memuji keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra-Presiden Jazilul Fawaid. Jazilul Fawaid mengatakan pada tanggal 31 Juli 2020: “Selamat kepada Polri yang berhasil memperkenalkan buronan Djoko Tjandra.” Djoko Tjandra sering disebut sebagai Masalah besar di hadapan agensi. Seperti polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menyatakan penangkapan Djoko Tjandra (Djoko Tjandra) menunjukkan sikap polisi yang memang promotor sejati, “profesional, modern, dan terpercaya”. -Dia mengatakan dalam keterangan tertulisnya pada sore hari, Jumat (31/7/2020): “Kapolri (Id) Azham Idham Azis bisa meninggalkan warisan yang baik selama sisa pekerjaannya.” Pria asal Pulau Bawean Di antara buronan pelarian Papua Nugini, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur lebih dulu menindak polisi yang sembarangan menangani persoalan Djoko Tjandra. Ketika polisi menuding aparat, dia menyayangkannya, yang memperumit penangkapan Djoko Jadra sebelumnya. Ketika Idham Azis dicopot dari jabatannya, dia menikmati dirinya sendiri. Ia berkata: “Ini menunjukkan bahwa Kapolri tidak selektif.” Ia menambahkan: “Kapolri bertindak cepat.” Bicaralah dengan polisi nasional Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa, ia tidak hanya memberikan ucapan selamat atas hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji, Koordinator Nasional, realisasi CAP didasarkan pada hasil audit BPK atas laporan manajemen dan pertanggungjawaban terkait penggunaan keuangan para kejaksaan Republik Indonesia tahun 2019, Koordinator Nusantara Mengaji, Beberapa kasus yang diselesaikan harus segera diselesaikan, seperti kasus Djoko Tjandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *