MPR RI

Hidayat mengimbau pemerintah untuk menerapkan undang-undang pesantren, terutama saat pandemi Covid 19

TRIBUNNEWS.COM-Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Musyawarah Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengimbau kepada pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia) untuk membantu dan melindungi pesantren (Kiyai dan Santri), menurut laporan Itu adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Bantuan ini diperlukan, terutama untuk mengatasi pandemi Corona Covid 19 dari segi kelembagaan, kesehatan dan ekonomi.

“Undang-Undang Pesantren” diberlakukan dan diundangkan untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, “adalah, atau mereka yang menggabungkan ilmu agama dengan pengetahuan umum.” Saat pandemi Covid-19, banyak pesantren yang terkena dampak. Keberadaan undang-undang ini semakin penting. Oleh karena itu, penegakan undang-undang ini penting dilakukan oleh pemerintah, ”ujarnya, Jumat (10/7). Demikian dalam pemberitaan di Jakarta. -Seperti yang diketahui semua orang, orang-orang berpenghasilan tinggi mengemukakan bahwa Pasal 42 UU Tani mengatur kewenangan pemerintah pusat, dan melalui program kerjasama, fasilitas politik dan pembiayaan dakwah pesantren. Memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan fungsi.Selain itu pada ayat 1 dan 2 Pasal 46 mengatur bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas kepada pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat, dan memberikan dukungan berupa: (b) Dukungan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknis; dan / atau (d) pelatihan kejuruan .- “Tentunya dukungan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda pesantren. , ujarnya.

Anggota Panitia Kedelapan DPR itu mengatakan pihaknya berulang kali menegaskan bahwa saat pandemi Covid-19, Kementerian Agama harus memberi perhatian khusus kepada pesantren. Sejak periode Covid-19 dan Kementerian Agama RI Sejak rapat kerja pertama (4 April 2020), HNW telah mengusulkan agar Kementerian Agama juga memfokuskan anggarannya untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, khususnya di pesantren dan madrasah. Bahkan pihaknya menyediakan Opsi penggunaan Dana Abadi Pendidikan untuk tujuan ini telah disetujui, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama.

“Sejak saat itu Menteri Agama telah menyetujui untuk menjadikan 8 April 2020 sebagai prioritas anggaran. Ia mengatakan: “Pendidikan agama dan pendidikan agama lainnya harus diberikan kepada petani. Ini harus menjadi tanggung jawab langsung kepada DPP, konsekuensi konstitusional dengan mengesahkan“ UU Pesantren ”, dan berterima kasih kepada negara atas kontribusi dan layanannya kepada pesantren di Indonesia. Menghargai,”. -Hidayat mengatakan pada rapat Komite Kedelapan terakhir dengan Kementerian Agama (26/6/2020) bahwa usulan tambahan anggaran untuk tahun 2020 sebesar Rp 2,8 triliun, yang tampaknya bermanfaat bagi dampak Covid-19. Pesantren dan kegiatan pendidikan agama yang terkena dampak. Kementerian Keuangan hanya menyetujui 2,36 triliun rupee. Ia berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut, dan Kementerian Agama segera mengalokasikan dana ke pesantren di Indonesia secara adil dan terpercaya. Ia juga mendorong Kementerian Agama untuk mengalokasikan anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp1 triliun untuk Administrasi Umum Haji, karena pemerintah tidak mengirimkan haji tahun ini. Keberagaman pondok pesantren memungkinkan kegiatan pembelajaran pesantren dapat berjalan dengan segera dan normal sesuai dengan kesepakatan Covid-19, termasuk bantuan kepada Santri dan Ustadz, yang meliputi pembayaran cek kesehatan dan biaya. Ia menyimpulkan: “In Covid-19 emergency medical care Saat kejadian, kegiatan belajar dan kesehatan di pesantren ”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *